Rabu, 02 Desember 2009
BANJARNEGARA : UU KIP Masih Butuh Sosialisasi
BANJARNEGARA Aplikasi Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ternyata masih membutuhkan petunjuk yang jelas agar setiap Badan Publik, khususnya Pemerintah Kota atau Kabupaten yang menjalankannya tidak salah dalam penerapannya. Hal ini diungkapkan Peni Hariningsih, Kasubbag. Pengelolaan Data Bagian Humas Setda Banjarnegara dalam acara Tinjauan Tim Provinsi Jawa Tengah ke Kabupaten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar